Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
| Jenis |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Institusi |
Kementerian Dalam Negeri |
| Nomor |
113 |
| Tahun |
2014 |
| Judul |
Pengelolaan Keuangan Desa |
| Ditetapkan tanggal |
31 Desember 2014 |
| Diundangkan tanggal |
31 Desember 2014 |
| Berlaku tanggal |
31 Desember 2014 |
| Nomor BN |
2093 |
Dicabut dengan:
|
| 1. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
| |
Mencabut :
|
| 1. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa |
Windari Kartika
11 Agustus 2025 21:00:27
Cibodas nyacas JUARA JAYA JAYA JAYA...